In Absentia Sidang Pidana Pajak

Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara tindak pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa. (Pasal 44D UU HPP)

Tambahan Wewenang Penyidik dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Adapun tambahan wewenang penyidik pajak yang belum diatur dalam undang-undang sebelumnya adalah: Melakukan pemblokiran harta kekayaan milik tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/ atau penyitaan harta kekayaan milik tersangka sesuai dengan Undang Undang yang mengatur hukum acara pidana termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat Dengan penjelasan berikut: Penyitaan... Continue Reading →

Ultimum Remedium Bidang Perpajakan

Ultimum remedium adalah asas hukum pidana, dimana pemidanaan merupakan upaya terakhir kalau tidak ada lagi alternatif lain yang akan ditempuh. Dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan sanksi pidana dapat tidak dijatuhkan dengan membayar pokok kerugian negera ditambah dengan sanksi dalam hal ini penyelamatan keuangan negara lebih penting daripada pemidanaan itu sendiri (Pasal 44B).

Penghentian Penyidikan dalam Undang-Undang Perpajakan

Penyidik menghentikan penyidikan dalam hal: Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3);tidak terdapat cukup bukti;peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;demi hukum. Penghentian penyidikan demi hukum adalah alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, antara lain karena terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk... Continue Reading →

Daluarsa Penuntutan Pidana Dalam UU Perpajakan

Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan Penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan daluwarsa 10 (sepuluh) tahun dari sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun... Continue Reading →

Pemeriksaan Bukti Permulaan Bidang Perpajakan

Dasar Hukum: UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan (Pasal 43A ayat (1)). Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur hukum... Continue Reading →

Pengenaan PPh Seluruhnya Final Tarif Sesuai Kualifikasi Usaha

"Demi kepastian hukum, maka pengenaan PPh final wajib hukumnya" Pengenaan PPh dengan mekanisme sekarang memunculkan berbagai masalah. Disisi wajib pajak ada kecenderungan mengecilkan PPh dengan berbagai cara, dapat dengan transfer pricing, memperbesar biaya atau tidak melaporkan penjualan. Disisi pemerintah menimbulkan urusan administrasi yang tinggi dan sulit mencapai tax ratio yang ditargetkan. Dengan mekanisme sekarang, wajib... Continue Reading →

PPh Pasal 26 atas Bunga Obligasi Pasca UU Ciptaker

Dasar Hukum: UU Nomor 11 Tahun 2020 ttg Ciptaker, Peraturan Pemerintah 9 Tahun 2021 Atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap dikenai pemotongan PPh sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh.Tarif PPh Pasal 26 sebesar... Continue Reading →

PPnBM Kenderaan Bermotor Ditanggung Pemerintah

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan: 31/PMK.010/2021 PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021 meliputi:  kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc;kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang... Continue Reading →

Apakah Denda/Sanksi Keterlambatan Pembayaran atas Tagihan Air PDAM Termasuk Unsur DPP PPN Terutang?

Dasar Hukum: Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta KerjaPutusan Mahkamah Agung Nomor: 1514/B/PK/PJK/2017 Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha... Continue Reading →

Notul PIB Dapat Dikreditkan

Dasar Hukum: Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.51/2002 Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka (SPKPBM) diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan bea dan Cukai untuk menagih Bea Masuk dan/atau Cukai dan/atau Denda Administrasi dan/atau Pajak dalam rangka impor yang tidak/ kurang dibayar (SPKPBM).PPN atas impor yang ditagih dengan SPKPBM yang sudah dibayar dengan Surat Setoran Pajak dan pengeluaran atas... Continue Reading →

Perlakuan PPh atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu

I. Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.030/2020 II. Definisi Beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/ pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/ atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/ atau keterbatasan kemampuan ekonomi. Komponen Beasiswa untuk pendidikan formal dan pendidikan nonformal terdiri atas biaya... Continue Reading →

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.

Atas ↑